KUPANG, NTT PEMBARUAN.com- Senin, 18 Januari 2021, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Gusti Ch Dula didampingi kuasa hukumnya, Antonius Ali,SH kembali diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait jual beli aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo milik Pemkab Mabar.
“Hari ini (Senin,18/1/2021), Tim Penyidik Kejati NTT kembali memeriksa Bupati Mabar, Gusti Ch Dula, namun belum bisa ditahan karena belum mengantongi izin dari Mendagri. Tunggu izin dulu baru ditahan. Kita sebagai penegak hukum tidak boleh melanggar hukum. Jadi, masih menunggu izin dari Mendagri,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kajati NTT), Dr.Yulianto, SH melalui Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, SH kepada wartawan di Kejati NTT, Senin (18/1/2021) petang.
Ditanya soal rencana kuasa hukum Bupati Mabar untuk mempraperadilan penyidik dalam kasus tersebut, kata Abdul, siap meladeninya.
“Praperadilan itu haknya. Jadi, kalau keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka silahkan dan jalurnya adalah praperadilan. Kami siap untuk itu,” tandas Abdul.
Ketika ditanya apakah sudah ada pemberitahuan dari pengadilan soal jadwal sidang praperadilan tersebut, jawab Abdul, belum ada.
Dicerca Sembilan Pertanyaan

Sementara, Mardan Jusuf Naenatun,SH, kuasa hukum tersangka Ny. Andi Risky Nur Cahya yang juga terjerat dalam kasus serupa kepada wartawan di Kejati NTT, Senin (18/1/2021) mengaku, kehadiran kliennya di Kejati NTT hari itu hanya untuk dilakukan pemeriksaan tambahan saja.
“Klien kami hanya pemeriksaan tambahan saja. Kurang lebih ada 9 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pertanyaan yang diajukan juga adalah pertanyaan pengulangan yang pernah diajukan pada pemeriksaan sebelumnya,” sebut Mardan.
Sebagai kuasa hukum, ia berharap supaya perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, sehingga ada kepastian hukum.
Terkait peran kliennya dalam kasus tersebut, ia enggan menjawabnya karena menurutnya itu masuk dalam materi perkara yang terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan nanti. (ade)