Skip to content
April 14, 2021
Terbaru:
  • Sambil Pemulihan Pasca Bencana, Program Pembangunan Tetap Dillaksanakan
  • Tiba di Kupang, Danrem 161/Wira Sakti Disambut Wagub NTT
  • Korban Bencana Alam Seroja di Penfui Timur Terima Bantuan Sembako
  • Pemerintah Daerah Diminta Siapkan Lahan Relokasi Korban Bencana Alam
  • Korban Tenggelam di Perairan Panmuti Ditemukan Meninggal Dunia
NTT PEMBARUAN

NTT PEMBARUAN

Harapan Baru

  • Polkam
  • Nasional
  • Humaniora
  • Hukrim
  • Daerah
    • Berita Kota
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Profil
Inilah peserta sosialisasi hak kekayaan intelektual yang hadir di Jayakarta Suite Hotel Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (2/11/2020).
Daerah Ekonomi dan Bisnis 

Urgensitas Hak Kekayaan Intelektual Bagi 57 Produk UKM Lokal di Mabar

November 4, 2020 admin Dientje E.Bule Logo, Kabupaten Manggarai Barat

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.com- Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Bank NTT dan Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Manggarai Barat (Mabar) menggelar sosialisasi hak kekayaan intelektual sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek bagi debitur UMKM di Jayakarta Suite Hotel Labuan Bajo, Senin (2/11/2020).

“Fungsi kami melaksanakan sosialisasi terkait kekayaan intelektual.Kekayaan intelektual itu sendiri terbagi menjadi dua yakni,  komunal dan personal,”kata Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum-HAM NTT, Dientje E.Bule Logo kepada wartawan di Labuan Bajo,Senin (2/11/2020).

Kata Dentje, hampir sebagian orang tidak mengetahui haknya, padahal dia melakukan fungsi sebagai penghasil produk dan memiliki nilai kekayaan intelektual, sementara nilai kekayaan intelektual itu sendiri adalah tambahan nilai ekonomi bagi produk yang dikeluarkan.

Dentje mencontoh salah satu produk di Jawa belum lama ini menjiplak motif tenunan Sumba,  Nusa Tenggara Timur. “Semua orang ribut dan mempersalahkan Kemenkum-HAM , padahal kami sudah melakukan sosialisasi melalui tahapan perumusan kebijakan sesuai tugas pokok kami dari kemenhumkam. dan dalam kebijakan tersebut semua aturan-aturan secara internasional yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan, kami sudah ratifikasi dan dibentuk dalam undang-undang seperti cipta merek paten, desain industri”,tambahnya.

Baca juga :  Terkait Pembagian Tanah Kapling, Hakim Tipikor Kupang Bebaskan Jonas Salean

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Mikro Kecil dan Konsumer PT.Bank NTT, Johanis Tadoe menjelaskan, tujuan sosialisasi ini digelar agar pelaku UMKM di Mabar dan NTT memiliki merek produk yang legal.

Ia memberi contoh pada salah satu pelaku usaha kripik ubi di Ende, karena tidak terdaftar maka merek itu dibajak oleh orang dari luar daerah.

“Untuk di NTT baru pertama kali diadakan kegiatan ini di Labuan Bajo. Pada hari ini (Senin,2/11/2020,red), kita sosialisasi sekalian pengajuan pendaftaran merek ke Kemenkum-HAM, kebetulan kelompok UMKM Akunitas Manggarai Barat yang hadir saat ini sudah menjalin kerjasama dengan Bank NTT,mereka salah satu debitur kami”,kata Jhon Tadoe.

Baca juga :  Sidak di Sejumlah OPD, Bupati Mabar : “Yang Malas Kita Rumahkan”

Belajar dari pengalaman, lanjut Jhon, hampir semua pemilik produk Usaha Kecil dan Menengah di NTT belum memiliki merek yang sudah terdaftar pada Kemenkum-HAM.

“Karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa seperti di Jawa dan Ende, perlu kita lakukan kegiatan ini di Labuan Bajo. Kita patenkan memang legalitas merek-nya. Harapannya ini sebagai pintu masuk, untuk UMKM lainnya agar terdaftar dan legalitas mereka jadi jelas”, ujar Mantan Kacapem Bank NTT Manggarai Timur itu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Mabar, Maria Srikandi Mayangsari Latubatara menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenkum-HAM dan lebih khusus kepada Bank NTT.

“Kami dari asosiasi akunitas berterima kasih atas program-program kemitraan dengan Bank NTT dan Kemenkum-HAM, ke depan, masih banyak program-program yang masih harus kita jalankan selain akses perizinan ini”, ujarnya.

Baca juga :  Gubernur Laiskodat : Jadilah Peternak Yang Efisien, Efektif dan Produktif

Akunitas akan terus membantu men-support hak-hak anggota termasuk akses legalitas seperti HAKI, SNI dan PLC dalam rangka menuju pasar global.

“Apalagi dengan ditetapkan Labuan Bajo sebagai pusat pariwisata super premium otomatis semua produk-produk yang dihasilkan UMKM harus punya legalitas brand agar mampu bersaing di pasar bebas atau e-commerce”,tandas Candy.(min)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

  • ← Tim SAR Gabungan Temukan Korban Dalam Keadaan Meninggal di Embung Haulasi
  • Insan Bumi Mandiri Bantu Warga Pulau Komodo Bangun Masjid Pertama →

Anda Juga Mungkin Suka

Blasius Lewa Ditemukan Tewas di Kebun Miliknya

Desember 26, 2020 admin 0

Gubernur NTT : Musik Harus Dimaknai Sebagai Sebuah Pesan

Juni 17, 2020Juni 18, 2020 admin

IKA PMII Cabang Nagekeo Dideklarasikan

Januari 6, 2021 admin

TERKINI

  • Sambil Pemulihan Pasca Bencana, Program Pembangunan Tetap Dillaksanakan
  • Tiba di Kupang, Danrem 161/Wira Sakti Disambut Wagub NTT
  • Korban Bencana Alam Seroja di Penfui Timur Terima Bantuan Sembako
  • Pemerintah Daerah Diminta Siapkan Lahan Relokasi Korban Bencana Alam
  • Korban Tenggelam di Perairan Panmuti Ditemukan Meninggal Dunia

Iklan

Ikuti Kami di Facebook

Ikuti Kami di Facebook

Ikuti Kami di Twitter

Kicauan Saya

Profil Media

Manajemen Redaksi

Manajemen Perusahaan

  • 0

Bersama Membangun NTT Lebih Baik

Hak Cipta © 2021 NTT PEMBARUAN. Keseluruhan Hak Cipta.
Tema: ColorMag oleh ThemeGrill. Dipersembahkan oleh WordPress.
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.