Urgensitas Hak Kekayaan Intelektual Bagi 57 Produk UKM Lokal di Mabar
LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.com- Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Bank NTT dan Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Manggarai Barat (Mabar) menggelar sosialisasi hak kekayaan intelektual sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek bagi debitur UMKM di Jayakarta Suite Hotel Labuan Bajo, Senin (2/11/2020).
“Fungsi kami melaksanakan sosialisasi terkait kekayaan intelektual.Kekayaan intelektual itu sendiri terbagi menjadi dua yakni, komunal dan personal,”kata Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum-HAM NTT, Dientje E.Bule Logo kepada wartawan di Labuan Bajo,Senin (2/11/2020).
Kata Dentje, hampir sebagian orang tidak mengetahui haknya, padahal dia melakukan fungsi sebagai penghasil produk dan memiliki nilai kekayaan intelektual, sementara nilai kekayaan intelektual itu sendiri adalah tambahan nilai ekonomi bagi produk yang dikeluarkan.
Dentje mencontoh salah satu produk di Jawa belum lama ini menjiplak motif tenunan Sumba, Nusa Tenggara Timur. “Semua orang ribut dan mempersalahkan Kemenkum-HAM , padahal kami sudah melakukan sosialisasi melalui tahapan perumusan kebijakan sesuai tugas pokok kami dari kemenhumkam. dan dalam kebijakan tersebut semua aturan-aturan secara internasional yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan, kami sudah ratifikasi dan dibentuk dalam undang-undang seperti cipta merek paten, desain industri”,tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Mikro Kecil dan Konsumer PT.Bank NTT, Johanis Tadoe menjelaskan, tujuan sosialisasi ini digelar agar pelaku UMKM di Mabar dan NTT memiliki merek produk yang legal.
Ia memberi contoh pada salah satu pelaku usaha kripik ubi di Ende, karena tidak terdaftar maka merek itu dibajak oleh orang dari luar daerah.
“Untuk di NTT baru pertama kali diadakan kegiatan ini di Labuan Bajo. Pada hari ini (Senin,2/11/2020,red), kita sosialisasi sekalian pengajuan pendaftaran merek ke Kemenkum-HAM, kebetulan kelompok UMKM Akunitas Manggarai Barat yang hadir saat ini sudah menjalin kerjasama dengan Bank NTT,mereka salah satu debitur kami”,kata Jhon Tadoe.
Belajar dari pengalaman, lanjut Jhon, hampir semua pemilik produk Usaha Kecil dan Menengah di NTT belum memiliki merek yang sudah terdaftar pada Kemenkum-HAM.
“Karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa seperti di Jawa dan Ende, perlu kita lakukan kegiatan ini di Labuan Bajo. Kita patenkan memang legalitas merek-nya. Harapannya ini sebagai pintu masuk, untuk UMKM lainnya agar terdaftar dan legalitas mereka jadi jelas”, ujar Mantan Kacapem Bank NTT Manggarai Timur itu.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Mabar, Maria Srikandi Mayangsari Latubatara menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenkum-HAM dan lebih khusus kepada Bank NTT.
“Kami dari asosiasi akunitas berterima kasih atas program-program kemitraan dengan Bank NTT dan Kemenkum-HAM, ke depan, masih banyak program-program yang masih harus kita jalankan selain akses perizinan ini”, ujarnya.
Akunitas akan terus membantu men-support hak-hak anggota termasuk akses legalitas seperti HAKI, SNI dan PLC dalam rangka menuju pasar global.
“Apalagi dengan ditetapkan Labuan Bajo sebagai pusat pariwisata super premium otomatis semua produk-produk yang dihasilkan UMKM harus punya legalitas brand agar mampu bersaing di pasar bebas atau e-commerce”,tandas Candy.(min)