KUPANG, NTT PEMBARUAN.com- Dari 1.000 bidang tanah yang direncanakan untuk dilakukan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Kota Kupang, namun karena terhalang Covid-19 akhirnya turun menjadi 300 bidang tanah yang dilakukan sertifikat gratis.
300 bidang tanah yang dilakukan PTSL itu, progressnya saat ini sudah rampung 100 persen masing-masing tersebar di Kelurahan Kolhua,150 bidang tanah dan Kelurahan Fatukoa 150 bidang tanah,” kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas,S.H melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Kupang, Mikael Agung Melburan,S.H didampingi Kasubsi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat BPN Kota Kupang, Regga Hartowirayaksa,S.H kepada wartawan di Kantor BPN Kota Kupang, Rabu (29/7/2020).
Agung mengatakan, dari 300 bidang tanah yang disertifikat di Kota Kupang Tahun 2020, hanya dua bidang tanah saja yang bermasalah, satunya menarik kembali berkas karena terjadi tumpang tindih administrasi, sedangkan satunya lagi bermasalah karena pelepasan haknya belum clear.
Kedua bidang tanah yang bermasalah itu, sudah diganti oleh orang lain dan saat ini sementara dalam proses sertifikat.
Menurut rencana, dalam waktu dekat ini panitia PTSL akan menyerahkan hasil pekerjaan mereka berupa 300 sertifikat tanah itu kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang dalam bentuk berita acara serah terima, untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat penerima nanti. (ade)