KUPANG, NTT PEMBARUAN. com – Kamis, 13 Juni 2019, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) menahan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan NTT Fair di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018 lalu.
Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 29,9 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD I) NTT Tahun Anggaran 2018 itu dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT. Cipta Eka Puri.
Keenam tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial Y.A, Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Kadis, D.T, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), L.L, Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri, Direktur Utama (Dirut) PT. Cipta Eka Puri Hadmen, Konsultan Pengawas B.Y dan F.B.
Sebelum ditahan, keenam tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif selama 4 jam oleh Tim Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Usai diperiksa para tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kejati NTT di Penfui Kota Kupang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Sugiyanta, SH kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (13/6/2019) mengatakan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dengan lokasi masing-masing, Rutan untuk tersangka laki-laki dan untuk tersangka perempuan ditahanan Sel Mapolres Kota Kupang.
Menjawab wartawan apakah masih ada tersangka lain selain enam tersangka yang sudah ditahan, kata Sugiyanta, kemungkinan masih ada. “Kita lihat saja dari hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya nanti. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan kemungkinan masih ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini,”tandasnya. (ade)